Kode Paket 28343106
Nama Paket Rehab Berat dan Penggantian Suku Cadang Traktor Paket Ulang
Alasan di ulang
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
22058251 Rehab Berat dan Penggantian Suku Cadang Traktor APBD
Tanggal Pembuatan 21 November 2019
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Aceh
Satuan Kerja Dinas Peternakan
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2019   
Nilai Pagu Paket Rp. 75.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 74.800.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Saree Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Syarat Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
SIUP ALAT BERAT Alat/ Peralatan / Suku Cadang Alat Berat
SITU usaha perdagangan, yang masih berlaku
TDP Perdagangan besar atas dasar balas Jasa (FEE) atau kontraktor, yang masih berlaku
AKTA Akta pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya jika ada
KTP DIR dan WADIR
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

Tahun 2019

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Pengalaman Pekerjaan

a Penyediaan jasa pada divisi yang sama Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak b Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompokgrup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak

Tenaga Ahli
Jenis Keahlian Keahlian/Spesifikasi Pengalaman Kemampuan Manajerial
SMK teknik mesin minimal 3 (tiga) tahun koordinator proyek/team leader
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan
Nama Spesifikasi
komputer/ laptop 1 unit
peralatan perbengkelan 2 (dua) set
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama Pimpinan Perusahaan Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dana tau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Peserta Non Tender 1 peserta